DEFENISI CYBERCRIME
Cybercrime adalah tidak criminal yang
dilakukan dengan menggunakan teknologi computer sebagai alat kejahatan utama.
Cybercrime merupakan kejahatan yang memanfaatkan perkembangan teknologi
computer khusunya internet. Cybercrime didefinisikan sebagai perbuatan
melanggar hukum yang memanfaatkan teknologi computer yang berbasis pada
kecanggihan perkembangan teknologi internet.
Dari beberapa karakteristik diatas, untuk
mempermudah penanganannya maka cybercrime diklasifikasikan :
1) Cyberpiracy : Penggunaan teknologi
computer untuk mencetak ulang software atau informasi, lalu mendistribusikan
informasi atau software tersebut lewat teknologi komputer.
2) Cybertrespass : Penggunaan teknologi
computer untuk meningkatkan akses pada system computer suatu organisasi atau
individu.
3) Cybervandalism : Penggunaan teknologi
computer untuk membuat program yang menganggu proses transmisi elektronik, dan
menghancurkan data di komputer.
Penyebaran
virus secara sengaja
Penyebaran virus pada umumnya dilakukan dengan
menggunakan email. Sering kali orang yang sistem emailnya terkena virus tidak
menyadari hal ini. Virus ini kemudian dikirimkan ke tempat lain melalui
emailnya.
Contoh Kasus :
Perusahaan peranti lunak, Microsoft dan
Norton, Selasa (23/3/2010), menginformasikan adanya ancaman penyusupan virus
baru lewat surat elektronik (e-mail) yang merusak data komputer pengguna
layanan internet, seperti Yahoo, Hotmail, dan AOL (American OnLine).
Virus itu masuk ke surat elektronik dalam
bentuk program presentasi Power Point dengan nama “Life is Beautiful”. Jika
Anda menerimanya, segera hapus file tersebut. Karena jika itu dibuka, akan
muncul pesan di layar komputer Anda kalimat: “it is too late now; your life is
no longer beautiful….” (Sudah terlambat sekarang, hidup Anda tak indah lagi).
Cara Mengatasi :
1. Gunakan
antivirus yang anda percayai dengan update terbaru. Tidak perduli apapun
merknya asalkan selalu diupdate, dan auto-protect dinyalakan maka komputer anda
terlindungi.
2. Selalu
scanning semua media penyimpanan eksternal yang akan digunakan, mungkin hal ini
agak merepotkan tetapi jika auto-protect antivirus anda bekerja maka prosedur
ini dapat dilewatkan.
3. Jika
anda terhubung langsung ke Internet cobalah untuk mengkombinasikan antivirus
anda dengan Firewall, Anti-spamming, dsb.
4. Selalu
waspada terhadap fle-file yang mencurigakan, contoh : file dengan 2 buah
exstension atau file executable yang terlihat mencurigakan.
5. Untuk
software freeware + shareware, ada baiknya anda mengambilnya dari situs resminya.
6. Semampunya
hindari membeli barang bajakan, gunakan software-software open source.
7. Matikan
fasilitas Autoplay pada konfigurasi sistem komputer, untuk mencegah virus masuk
melalui perangkat media penyimpanan eksternal (external device), seperti
flasdisk.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar